loader image

Mengenal Hipotek | Seperti Apa Hubungannya dengan KPR, Yuk Cari Tahu

Rumah menjadi salah satu kebutuhan manusia selain makanan dan juga pakaian, dulu dikenal dengan pangan, sandang, dan papan.
Selain itu, rumah juga menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup aman dan menjanjikan.
Untuk memiliki rumah, tentunya tidak mudah lantaran harganya memang mahal, namun memang ada sejumlah cara untuk membeli rumah.
Salah satunya adalah melalui hipotek yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembelian properti.
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai hipotek, maka ada baiknya untuk mengetahui mengenai hal ini.

Apa Definisi Hipotek

Hipotek berasal dari bahasa asing dan merupakan kata serapan, hypotheca (bahasa Latin) dan hypotheek (bahasa Belanda).
Sedangkan dalam bahasa Inggris, hipotek ini dikenal dengan nama mortgage, jadi sudah tahu ya asal kata.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maka hipotek mempunyai dua arti.

Pertama, kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak, lantas definisi kedua.
Kedua, surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.

Definisi lainnya tentang hipotek adalah sebuah instrumen utang di mana peminjam akan menjaminkan properti menjadi jaminan utangnya.
Utang tersebut harus dilunasi oleh peminjam dengan aturan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Ya, bisa dikatakan kalau hipotek adalah skema pinjaman atau kredit jangka panjang yang diberikan untuk pembiayaan properti.
Umumnya, pembiayaan ini memang harus mengeluarkan dana besar dan tidak bisa dilaksanakan secara tunai.
Peminjam bisa mengangsur uang yang dipinjam berikut bunga sampai lunas dan kemudian bisa mempunyai hak properti itu sepenuhnya.
Nah, tidak mengherankan kalau hipotek ini juga dikenal sebagai hak atas properti atau klaim atas properti.

Perbedaan Hipotek dengan Gadai

Hipotek dan gadai sama-sama adalah instrumen utang yang memerlukan aset sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang.
Namun, ternyata hipotek dan utang mempunyai sejumlah perbedaan mengenai keduanya, seperti apa saja?

Ada sejumlah perbedaan, namun tidak semua hal akan dijelaskan di dalam artikel ini, namun hanya dua saja.

  1. Jaminan Hipotek dan Gadai
    Untuk hipotek, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan rumah, apartemen, ruko, kantor, dan sejenisnya.
    Dalam gadai, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda bergerak berwujud ataupun tidak berwujud seperti kendaran bermotor, perhiasan, atau peralatan elektronik.
  2. Hak Kepemilikan dalam Hipotek dan Gadai
    Mereka yang menjadi debitur atau pemberik hipotek masih mempunyai hak untuk menempati obyek yang menjadi jaminan.
    Sementara debitur atau pemberi gadai harus melepaskan hak kepemilikan atas obyek yang menjadi jaminan kepada kreditur.

Hipotek, KPR, dan Properti

Untuk membeli rumah atau properti di Indonesia, memang menggunakan skema hipotek namun lebih dikenal dengan nama KPR.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dicanangkan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem hipotek.
Program ini dilakukan oleh BTN, sebuah bank pemerintah yang memang khusus untuk pembiayaan perumahan.
KPR ini kemudian lebih dikenal, orang mulai mengenal sistem hipotek, meski akhirnya lupa dengan nama ini.

Hak dan Kewajiban Pemberi Hipotek

Setelah terjadinya pembebanan hipotek, maka akan muncul akibat bagi pemberi hipotek dan juga penerima.
Pemberi hipotek memiliki hak yaitu tetap menguasai benda, menggunakan benda, melakukan penguasaan yang tidak merugikan pemegang hipotek, dan menerima uang pinjaman.
Sementara kewajiban pemberi hipotek adalah membayar pokok dengan bunga dari jaminan hipotek dan membayar denda kalau terlambat membayar pokok dan bunga.

Oleh: Dodiek Dwiwanto (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/mengenal-hipotek-seperti-apa-hubungannya-dengan-kpr-yuk-cari-tahu-62182

Compare