Kegiatan broker properti lahir karena adanya kebutuhan masyarakat akan jual-beli-sewa properti, dan sekarang sudah dilegalisasi oleh pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008.
Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan.
Yang melatar belakangi akan kebutuhan Broker Properti adalah seperti tidak mengetahui harga jual/sewa pasaran, susah mencari properti yang cocok, proses transaksi yang rumit dan penjualan properti itu membutuhkan waktu dan konsentrasi.
Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni
1. Broker Properti Tradisional (perorangan)
2. Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan Broker Properti)
Keuntungan apabila bekerja sama dengan Broker Properti yang Bersertifikat, yakni
Bagi Pemilik/penjual:
1. Menghemat waktu dan tenaga dalam proses penjualan
2. Mempercepat proses transaksi
3. Mendapatkan layanan yang akurat dan pasti
Bagi Pembeli:
1. Mendapatkan properti yang sesuai dan aman
2. Membeli dengan sesuai harga pasar