Kehadiran roya sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR.
Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas,
Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.
Biasanya pemilik rumah terbawa euforia kemerdekaan, karena merdeka dari beban cicilan rumah.
Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!
Pengertian dan aturan surat roya menurut Undang-Undang
Penjelasan mengenai surat roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).
Selengkapnya, berikut bunyi undang-undang tersebut:
Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.
Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.
Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, terhapusnya Hak Tanggungan bisa disebabkan karena:
Ke-1: Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
Ke-2: Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
Ke-3: Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Ke-4: Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Prosedur mengurus surat roya
Menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional, berikut ini prosedur mengurus surat roya:
Siapkan dulu persyaratan ini
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Datangi kantor pertanahan setempat
Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat.
Saat tiba di Kantor Pertanahan, kamu bisa pergi ke koperasi pegawai untuk membeli map Permohonan Roya.
Masukkan dokumen berikut ke dalam map tersebut:
- 1 lembar sampul warkah berwarna kuning
- 1 lembar surat permohonan Lampiran 13
Mengisi sejumlah dokumen di kantor pertanahan
Isilah sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.
Kemudian, isi juga Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Serahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan pendaftaran roya, dan ambil antrean.
Petugas nantinya akan memanggil dan meminta kamu untuk mengisi dokumen berikut ini:
- Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi, cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya
- Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya
- Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya
- Petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir
Proses terakhir di Kantor Pertanahan
Apabila sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kwitansi sebanyak dua lembar.
Satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Kamu bisa langsung menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Setelah semua selesai, petugas loket akan memanggil lagi dan memberikan:
- Surat perintah setor warna putih
- Bukti setor atau kuitansi warna putih
- Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Terakhir, petugas loket akan memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.
Oleh: Kartika Ratnasari (rumah123.com)
Sumber:https://artikel.rumah123.com/apa-itu-roya-kamu-yang-cicilan-kpr-nya-segera-lunas-wajib-tahu-53931
Photo by Andrea Piacquadio from Pexels