Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini! Tidak sulit, kok…
Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan status HGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.
Perlu diketahui Sahabat 99, jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.
Setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya.
Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.
Tentu, hal ini akan sangat bermanfaat jika berpindah tangan kepemilikan hingga hal-hal buruk seperti sengketa suatu hari nanti.
Langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, yakni:
- Membeli formulir permohonan
- Mengisi formulir permohonan
- Siapkan sertifikat asli HGB
- Fotokopi surat IMB
- Fotokopi KTP dan KK
- Menyiapkan SPPT PBB
- Sertakan surat kepemilikan lahan
- Siapkan biaya BPHTB
Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM
Status kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dimiliki oleh pihak lain.
Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dilakukan pada kantor pertanahan di wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.
Agar tak salah kaprah, ikuti cara mengubah sertifikat HGB ke SHM sebagai berikut…
1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Awalnya, Sahabat 99 harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum kita mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.
Ketika surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
2. Siapkan Dokumen
Untuk mengubah status sertifikat kepemilikan HGB ke SHM, Sahabat 99 perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan, di antaranya:
• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB)
Siapkan sertifikat asli HGB yang statusnya hendak diubah, karena ini dokumen paling penting dalam kepengurusan.
Sahabat 99 juga memerlukan beberapa copy sertifikat untuk cadangan.
• Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen IMB ini diperlukan sebagai bukti legalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan suatu bangunan.
Sebagai tambahan, gunakan pula surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan atau sebagai rumah.
• Identitas diri
Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum.
Apabila dikuasakan kepada orang lain, sertakan pula surat kuasa dan fotocopy kartu identitas penerima kuasa.
• SPPT PBB
Dokumen pajak diperlukan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
• Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.
Kiat Membayar dan Mengurus Biaya Perkara
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi biaya yang wajib dibayar saat mengubah sertifikat HGB ke SHM.
Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah.
Ada pun rumus menentukan biaya NJOP, yakni 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).
Sebagai catatan, untuk tarif 2 persen dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan penggunaan, tarif tersebut bisa berbeda antardaerah karena pengolahan BPHTB diatur dalam Perda.
Biaya perkara yang dikeluarkan akan berbeda pada setiap daerah, mengingat ia mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.
Apabila tak ingin repot mengurus, Sahabat 99 bisa menggunakan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.
Cara di atas dapat diikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.
Oleh: Bobby Agung Prasetyo (99.co)
Sumber: https://www.99.co/blog/indonesia/hgb-ke-shm/
Photo by Vlado Paunovic from Pexels