Dalam mendirikan bangunan dan gedung di Indonesia maka Anda wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan kepemilikan IMB ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bila Anda tidak memiliki IMB, maka Anda akan dikenakan denda, penghentian proses membangun atau bangunan tersebut bisa sewaktu-waktu dibongkar paksa.
Sekarang sudah dipermudah untuk membuat surat IMB tanpa harus antri, yakni dengan menggunakan IMB Online. Anda bisa mengajukan surat tersebut tanpa perlu datang ke kantor kecamatan atau kantor Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB). Proses pengurusan IMB online akan terhubung dengan Dinas dan Suku Dinas PBB hingga tingkat kecamatan.
Berikut cara mengajukan permohonan IMB Onine;
- Kunjungi website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Disetiap daerah memiliki website BPTSP yang berbeda-beda, contohnya seperti Jakarta dengan website http://bptsp.jakarta.go.id, Bandung dengan http://dpmptsp.bandung.go.id, dan begitu juga daerah lainnya berbeda-beda websitenya. Jadi ditiap daerah itu memiliki cara dan mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda. - Daftarkan diri Anda di website tersebut, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar.
Pada saat registrasi Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telp, nomor KTP, nomor telp hingga NPWP. - Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa bangunan.
Disini akan ada beberapa pilihan pembuatan IMB seperti pembuatan IMB baru, perluasan, pengganti hilang dan balik nama. - Lampirkan data.
Setelah berhasil registrasi maka langkah selanjutnya adalah melampirkan beberapa data, Anda harus scan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu kemudian unggah dan kirim, pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject. - Melakukan pembayaran.
Bayarlah restribusi ke Bank se sesuai daerah masing-masing. Bukti bayar bisa di scan lalu unggah ke website.